PERHOTELAN
Definisi Hotel,
Hotel adalah suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau badan
usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, penyedia
makanan dan minuman serta fasilitas jasa lainnya dimana semua pelayanan
itu diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik mereka yang bermalam di
hotel tersebut ataupun mereka yang hanya menggunakan fasilitas tertentu
yang dimiliki hotel itu. Pengertian hotel ini dapat disimpulkan dari
beberapa definisi hotel seperti tersebut di bawah ini :
a. Salah satu
jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian
untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa
lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil (Keputusan
Menteri Parpostel no Km 94/HK103/MPPT 1987)
b. Bangunan yang dikelola
secara komersil dengan memberikan fasilitas penginapan untuk masyarakat
umum dengan fasilitas sebagai berikut :
1) Jasa penginapan
2) Pelayanan makanan dan minuman
3) Pelayanan barang bawaan
4) Pencucian pakaian
5) Penggunaan fasilitas perabot dan hiasan-hiasan yang ada di dalamnya.
(Endar Sri,1996:8)
c.
Sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan
jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat
pembayaran (Lawson, 1976:27)
Karakteristik HotelPerbedaan antara hotel dengan industri lainnya adalah :
a.
Industri hotel tergolong industri yang padat modal serta padat karya
yang artinya dalam pengelolaannya memerlukan modal usaha yang besar
dengan tenaga pekerja yang banyak pula.
b. Dipengaruhi oleh keadaan
dan perubahan yang terjadi pada sektor ekonomi, politik, sosial, budaya,
dan keamanan dimana hotel tersebut berada.
c. Menghasilkan dan
memasarkan produknya bersamaan dengan tempat dimana jasa pelayanannya dihasilkan.
d.
Beroperasi selama 24 jam sehari, tanpa adanya hari libur dalam
pelayanan jasa terhadap pelanggan hotel dan masyarakat pada umumnya.
e.
Memperlakukan pelanggan seperti raja selain juga memperlakukan
pelanggan sebagai patner dalam usaha karena jasa pelayanan hotel sangat
tergantung pada banyaknya pelanggan yang menggunakan fasilitas hotel
tersebut.
Jenis HotelPenentuan
jenis hotel tidak terlepas dari kebutuhan pelanggan dan ciri atau sifat
khas yang dimiliki wisatawan (Tarmoezi, 2000) :
5) Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat dari lokasi dimana hotel tersebut dibangun, sehingga dikelompokkan menjadi:
a. City Hotel
Hotel
yang berlokasi di perkotaan, biasanya diperuntukkan bagi masyarakat
yang bermaksud untuk tinggal sementara (dalam jangka waktu pendek). City
Hotel disebut juga sebagai transit hotel karena biasanya dihuni oleh
para pelaku bisnis yang memanfaatkan fasilitas dan pelayanan bisnis yang
disediakan oleh hotel tersebut.
b. Residential Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pinngiran kota besar yang jauh dari keramaian
kota, tetapi mudah mencapai tempat-tempat kegiatan usaha. Hotel ini
berlokasi di daerah-daerah tenang, terutama karena diperuntukkan bagi
masyarakat yang ingin tinggal dalam jangka waktu lama. Dengan sendirinya
hotel ini diperlengkapi dengan fasilitas tempat tinggal yang lengkap
untuk seluruh anggota keluarga.
c. Resort Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pengunungan (mountain hotel) atau di tepi
pantai (beach hotel), di tepi danau atau di tepi aliran sungai. Hotel
seperti ini terutama diperuntukkan bagi keluarga yang ingin beristirahat
pada hari-hari libur atau bagi mereka yang ingin berekreasi.
d. Motel (Motor Hotel)
Hotel
yang berlokasi di pinggiran atau di sepanjang jalan raya yang
menghubungan satu kota dengan kota besar lainnya, atau di pinggiran
jalan raya dekat dengan pintu gerbang atau batas kota besar. Hotel ini
diperuntukkan sebagai tempat istirahat sementara bagi mereka yang
melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum atau mobil
sendiri. Oleh karena itu hotel ini menyediakan fasilitas garasi untuk
mobil.
Segi Jumlah Kamar Hotel
Menurut Tarmoezi (Tarmoezi,2000:3), dari banyaknya kamar yang disediakan, hotel dapat dibedakan menjadi :
a. Small Hotel
Jumlah kamar yang tersedia maksimal sebanyak 28 kamar.
b. Medium Hotel
Jumlah kamar yang disediakan antara 28- 299 kamar.
c. Large Hotel
Jumlah kamar yang disediakan sebanyak lebih dari 300 kamar.
Klasifikasi Hotel
Menurut
keputusan direktorat Jendral Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi no
22/U/VI/1978 tanggal 12 Juni 1978 (Endar Sri, 1996 : 9), klasifikasi
hotel dibedakan dengan menggunakan simbol bintang antara 1-5. Semakin
banyak bintang yang dimiliki suatu hotel, semakin berkualitas hotel
tersebut. Penilaian dilakukan selama 3 tahun sekali dengan tatacara
serta penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jendral Pariwisata.
SEJARAH BAR
Kata Bar yang kita tau sekarang ini, adalah dari Amerika utara. Pada
saat itu, setiap bar dilengkapi dengan sebuah penghalang yang terbuat
dari kayu, yang pada saat itu muncul istilah Barrier yang mempunyai arti
penghalang atau pembatas. Nah dari Barrier itulah kemudian muncul
istilah ” Bar “. Dengan perkembangan jaman akhirnya Barrier menjadi ”
bar counter “. Fungsi dari bar counter saat sekarang ini antara lain :
- Sebagai Dekorasi. Dengan desain interior bar yang menarik diharapkan bisa menambah semarak bar yang bersangkutan.
- Sebagai tempat untuk menikmati hidangan minuman.
- Spesial store. Tempat untuk menyimpan peralatan bar
yang diharapkan dapat mempermudah pekerjaan karena penyimpanan yang
terjangkau sehingga dapat memberi kepuasan pelanggan dalam penyajian
minuman.
- Tempat berlindung. Terutama bila mana pelanggan terlalu banyak minum yang mengakibatkan mabuk.
Di Indonesia pengertian tentang bar terdapat pada Peraturan
Pemerintah (PP) no. 24 tahun 1979 pasal 1 sub j, yang bunyinya adalah
sebagai berikut: Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup
kegiatannya menjual berbagai jenis minuman terutama ‘alcoholic
beverages’ termasuk pula ‘mixed drink’ di tempat usahanya untuk para
tamunya.
Pada ketentuan ini pula dipaparkan bahwa usaha bar harus memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Aspek Bangunan.Harus memiliki bangunan tetap/permanen sebagai tempat
usaha dan tela dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang
sah dari pemerintah.
2. Aspek bentuk Usaha. Harus memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Aspek Pengelolaan. Harus dikelola secara profesional, baik dari segi
pengadaan minuman/bahan-bahan lainnya, penyiapan dan pembuatan minuman
(terutama minuman campuran), teknik penyajian, sistem penjualan
administrasi maupun management pengelolaan bar secara umum.
4. Aspek Tempat Minum. Harus memiliki ruangan/tempat minum berikut fasilitas lain yang menunjang.
5. Aspek Usaha Pokok. Merupakan usaha utama yakni berupa penjualan minuman termasuk penyajiannya.
6. Aspek Masa Produksi. Produk utama berupa minuman, terutama minuman
beralkohol (alcoholic drink) termasuk minuman campuran (mixed drink).
7. Aspek Jam Kerja. Beroperasi pada jam kerja Bar pada umumnya untuk melayani tamu yang ingin minum.